Pengenalan Hutan Secara Umum

Hutan menurut Dengler (1930) adalah kumpulan pohon-pohon yang tumbuh pada lapangan yang cukup luas dan kerapatannya sedemikian rupa sehingga mampu menciptakan iklim micro (setempat) serta keadaan ekologis (lingkungan) yang berbeda diluarnya.
Sedangkan menurut pengertian dalam Undang-undang Pokok Kehutanan (UU Nomor 5/1967) Hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.
Kehutanan : ialah kegiatan-kegiatan yang bersangkutan dengan hutan dan kepengurusannya.
Kawasan hutan : adalah benda-benda hayati yang dihasilkan dari hutan.
Hutan negara : adalah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik.
Hutan milik : ialah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik.


Type hutan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Format Klimasis (Climatic Formation) / menurut iklimnya :
- Hujan Hujan
- Hutan Musim
- Hutan Gambut
b. Formasi Edafis (Edaphic Formation) / menurut tanahnya :
- Hutan Rawa
- Hutan Payau
- Hutan Pantai

Fungsi Manfaat Hutan :
a. Mengatur tata air dan mencegah dan mengatasi bahaya banjir erosi serta memelihara kesuburan tanah.
b. Sebagai sumber daya alam untuk berbagai kebutuhan manusia (kayu, tumbuh-tumbuhan untuk obat, rotan, getah kayu dan sebagainya)
c. Untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan sekaligus pariwisaata.
d. Sebagai sumber plasma nutfah yang didukung oleh keanekaragaman hayati.
e. Untuk kepentingan pembangunan ekonomis, dengan syarat tetap mengelola hutan dengan prinsip yang berkesinambungan.
f. Mata pencaharian yang beragam bagi rakyat di dalam dan sekitar hutan.
g. Bagi kepentingan transmigrasi, pertanian, perkebunan dan peternakan.
h. Dalam konteks kepentingan nasional Indonesia, merupakan salah satu unsur basis strategi pertahanan dan ketahanan Nasional.

Klasifikasi kawasan hutan berdasarkan fungsinya adalah :
 Hutan Lindung yaitu kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna mengatur tata air, pencegahan bencan banjir dan erosi serta pemeliharaan tanah.
 Hutan produksi ialah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan dalam rangka memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan industri dan pengembangan ekspor.
 Hutan Suaka Alam adalah kawasan hutan yang karena sifatnya khas diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan alam hayati dan atau manfaat-manfaat lainnya, yaitu :
 Hutan suaka alam yang berhubungan dengan keadaan alamnya yang khas termasuk alam hewani dan alam nabati perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, disebut Cagar Alam.
 Hutan suaka alam yang ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggan nasional, disebut Suaka Margasatwa.
 Hutan Wisata ialah kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata dan atau wisata buru, yaitu :
 Hutan Wisata yang memiliki keindahan alam, baik keindahan nabati dan keindahan hewani maupun keindahan alamnya sendiri mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan pariwisata, disebut taman wisata.
 Hutan Wisata yang didalamnya terdapat satwa buru yang memungkinkan diselenggarakan pemburuan yang teraur bagi kepentingan rekreasi, disebut taman buru.


Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 Wanabakti. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top